KPU Siap Perlihatkan Isi Kontrak dengan Alibaba Cloud kepada YAKIN

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bersedia memperlihatkan isi kontrak dengan Alibaba Cloud dan resume dari proses pengadaan layanan tanpa memperlihatkan informasi yang dikecualikan.
Pernyataan ini disampaikan kuasa termohon dalam sidang uji konsekuensi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Utama KIP, Jakarta.
Hasil uji konsekuensi terhadap informasi publik yang diminta oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024.
Baca Juga: PKN Sengketakan Jasa Marga ke KIP Terkait Kontrak Belanja Barang dan Jasa
Di dalamnya ditegaskan bahwa informasi yang dikecualikan meliputi informasi mengenai data topologi Sirekap, rincian dan alamat internet protocol server Sirekap, alat dan jaringan Sirekap, rincian dan alat keamanan siber serta Layanan Alibaba Cloud dan Sirekap.
Mengenai proses pengadaan dan kontrak layanan cloud Sirekap, Anggota Majelis Komisioner (MK) KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengonfirmasi kembali untuk mempertegas status informasi yang tidak dikecualikan.
"Berdasarkan uji konsekuensi yang majelis terima, hasilnya menyatakan sebagai informasi yang terbuka. Rincian layanan Alibaba Cloud termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud tidak dikecualikan. Kemudian di sini dikatakan juga tidak ada konsekuensi bahaya yang sah menurut undang-undang. Menurut termohon, sebagaimana yang diminta oleh pemohon, informasi proses pengadaan layanan cloud-nya dan kontraknya itu terbuka atau tidak?" tanya Vici dalam sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan KPU menyatakan bahwa data bisa diperlihatkan kepada YAKIN sebagai pemohon dengan menutup informasi yang dikecualikan.
Baca Juga: KIP: Keppres Pemberian Gelar Kehormatan Adalah Informasi Publik
"Secara prinsip bisa diperlihatkan dan apabila memang diminta resume kita bisa buatkan resume," katanya.
Sementara, untuk informasi-informasi yang dikecualikan, pihak KPU menjelaskan adanya potensi-potensi ancaman keamanan siber dan juga penyalahgunaan yang dapat menimbulkan tindakan kriminal.
Selain itu, dibukanya informasi rincian alat-alat keamanan server juga dapat menimbulkan resiko kerentanan terhadap pencurian identitas serta risiko bagi karyawan dan fasilitas dari KPU.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat, Syawaludin, bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti Indra Hasby, MK KI Pusat juga mengingatkan kembali esensi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam sidang sengketa informasi publik.
"Salah satu tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu menepis atau mengikis hoaks dan disinformasi (serta) misinformasi. Sehingga informasi itu cenderung merujuk atau berkiblat ke badan publik," jelas Anggota MK KI Pusat, Arya Sandhiyudha.
"Karena melalui sidang ini pula, penting kita mencapai yang jadi tujuan Undang-Undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








