Akurat Logo

Jadi Tersangka, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Timah

Sri Agustina | 27 Maret 2024, 22:46 WIB
Jadi Tersangka, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Timah

AKURAT.CO Kabar mengejutkan datang dari artis cantik Sandra Dewi.

Sang suami Harvey Moeis ditahan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga komoditas timas wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015-2022, Rabu (27/3/2024).

Puspenkum Kejagung menjelaskan, Harvey Moeis (HM) selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey Moeis dengan tersangka MRPT alias RZ.

Lalu setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, di mana Harvey Moeis mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Kasus Komoditas Timah

Kemudian, Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang juga ditahan sebelumnya.

Instruksi itu dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terhadap Harvey Moeis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sampai 15 April 2024.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp33,3 Miliar Atas Kasus Korupsi PT Timah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
W
Editor
Wahyu SK