KPK Dalami Aliran Uang ke Nasdem dan Pengembalian Rp800 Juta dari Ahmad Sahroni Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari tersangka kasus dugaan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.
Hal tersebut dilakukan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari Tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana Tersangka dimaksud (SYL) adalah salah satu kadernya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Besok, KPK Periksa Bendum NasDem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo
Selain soal aliran uang ke partai besutan Surya Paloh itu, penyidik KPK juga mendalami soal pengembalian uang Rp800 juta yang masuk ke Partai Nasdem dari tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang disebut Sahroni telah dikembalikan.
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi (Achmad Sahroni) sebesar Rp800an juta," kata Ali Fikri.
Diketahui, Jumat lalu KPK melakukan pemeriksaan kepada Bendum Nasdem, Ahmad Sahroni.
Kepada awak media, Sahroni menerangkan alasannya baru bisa memenuhi panggilan KPK. Dirinya mengatakan baru bisa hadir sekarang lantaran pada jadwal pertama surat panggilan KPK baru datang sehari sebelumnya.
"Dan kebetulan ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalain. Makanya hari ini datang," kata Sahroni.
Terkait soal SYL, Sahroni mengatakan memang benar ada aliran dana dari eks Mentan itu ke Partai Naadem itu. Dia menyebut ada yang nilainya Rp800 juta dan Rp40 juta.
Sahroni selaku Bendum Nasdem tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Tetapi, soal penerimaan uang itu tercatat di pembukuan Partai Nasdem.
Baca Juga: TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Cegah Bos Pakaian Dalam Merek Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri
Uang senilai Rp800 itu pun sudah dikembalikan ke KPK. Karena, uang itu memang tidak terpakai. Sementara, terkait penerimaan uang Rp40 juta, kata Sahroni, diterima dalam dua kali transfer. Uang itu digunakan untuk sumbangan bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
"Tercatat diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu tapi sudah kita kembaliin, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," jelas Sahroni.
Terkait uang Rp40 juta yang diterima dalam dua kali transfer itu digunakan untuk sumbangan bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








