Besok, KPK Periksa Bendum NasDem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo
Oktaviani | 21 Maret 2024, 14:19 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, Jumat (22/3/2024) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ulang Sahroni pada hari Jumat besok sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan.
Sahroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Kalau sesuai agenda pukul 10.00 WIB. Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Ali, Kamis (21/3/2024).
Penjadwalan ulang pemanggilan Sahroni merupakan buntut ketidakhadiran dirinya pada agenda pemeriksaan Jumat (8/3/2024). Sahroni saat itu tidak dapat hadir lantaran sedang ada kegiatan dan meminta kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang.
Keterangan Sahroni dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL. Lembaga antirasuah meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penerimaan gratifikasi itu.
Baca Juga: Menolak Hasil KPU? Ganjar: Kami Akan ke MK
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









