Akurat Logo

Besok, KPK Periksa Bendum NasDem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo 

Oktaviani | 21 Maret 2024, 14:19 WIB
Besok, KPK Periksa Bendum NasDem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, Jumat (22/3/2024) besok.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ulang Sahroni pada hari Jumat besok sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan.
 
Sahroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
 
"Kalau sesuai agenda pukul 10.00 WIB. Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Ali, Kamis (21/3/2024).
 
 
Penjadwalan ulang pemanggilan Sahroni merupakan buntut ketidakhadiran dirinya pada agenda pemeriksaan Jumat (8/3/2024). Sahroni saat itu tidak dapat hadir lantaran sedang ada kegiatan dan meminta kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang.
 
Keterangan Sahroni dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL. Lembaga antirasuah meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
 
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali.
 
Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penerimaan gratifikasi itu.
 
 
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). 
 
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
 
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem. 
 
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
 
 
Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.