Akurat

Hengki, ASN Pemprov DKI Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Oktaviani | 6 Maret 2024, 14:56 WIB
Hengki, ASN Pemprov DKI Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

 

 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan).
 
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, salah satu tersangka tersebut yaitu ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Hengki.
 
"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di pemda (DKI) kalau enggak salah. Tersangka dia," katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/3/2024).
 
Johanis menegaskan akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik memiliki bukti untuk disangkakan terhadap Hengki.
 
 
"Kita tetap proses kok. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut awal mula praktek pungutan liar di Rutan diawali oleh sosok bernama Hengki, yang merupakan pegawai negeri, yang dipekerjakan dari Kemenkumham yang bertugas di KPK, dan saat ini berdinas di Pemprov DKI Jakarta.
 
Dengan itu, Dewas KPK sudah tidak bisa memproses etik Hengki. Tetapi, Hengki masih bisa diproses secara pidanan.
 
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI, untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa, untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," kata Ketua Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (16/2/2024).
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK