Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy Satriyo
Oktaviani | 1 Maret 2024, 17:35 WIB

AKURAT.CO Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan: menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan Perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan dan Panitera Pengganti Bayuardi.
Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Juga: Mengarang Bebas, Tolak Pembelaan Mario Dandy
Sebagaimana diketahui, vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu.
Majelis hakim tidak sepakat dengan penghitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan Jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil merek Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








