AKURAT.CO Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan: menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan Perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan dan Panitera Pengganti Bayuardi.
Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Juga: Mengarang Bebas, Tolak Pembelaan Mario Dandy
Sebagaimana diketahui, vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu.
Majelis hakim tidak sepakat dengan penghitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan Jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil merek Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa
- 10Prabowo: Kesejahteraan Jangan Hanya Jadi Slogan, Penghasilan Rakyat Harus Meningkat Nyata









