Akurat

Ini Kronologi Lengkap Kasus Bullying di Binus Serpong

Dwana Muhfaqdilla | 1 Maret 2024, 15:37 WIB
Ini Kronologi Lengkap Kasus Bullying di Binus Serpong

AKURAT.CO Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Alvino Cahyadi, membeberkan kronologi lengkap kasus perundungan atau bullying di SMA Binus International School Serpong.

Dia menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak 2 Februari 2024 sudah terdapat dugaan terjadinya kekerasan. Kekerasan tersebut dilakukan, di antaranya dengan cara menjambak rambut, hingga memukul perut dan kepala.

"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024, para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan dalih ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas," kata Alvino pada konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Motif Kasus Bullying di Binus Serpong, Berdalih 'Tradisi' Masuk Geng

Lalu pada 12 Februari 2024, korban bercerita kepada kakaknya terkait perlakuan kekerasan yang dilakukan para pelaku. Keesokan harinya, para pelaku mengetahui bahwa korban telah menceritakan kejadian perundungan itu.

Karena hal ini, para pelaku yang berjumlah 6 orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Seperti menyundut korek ke lengan kiri, hingga memukul perut korban.

Diketahui, Polres Tangsel telah resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus perundungan atau bullying di Binus International School Serpong. 4 orang tersebut berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Selain itu, pihaknya juga menetapkan 7 anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 1 anak yang masih diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan ini.

Kepada para tersangka dan ABH, Polres Tangsel menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.