Kasus Kematian Dante: Polisi Telah Periksa 29 Saksi

AKURAT.CO Proses hukum dalam kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante terus dilanjutkan. Total saksi yang telah diperiksa berjumlah 29 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dari 29 saksi tersebut, diantaranya terdapat 9 saksi ahli.
“(Ada pula) pemeriksaan tersangka rekonstruksi untuk merangkai kembali kejadian yang terjadi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli dengan harapan menggambarkan kejadian sebenarnya,” kata Wira kepada wartawan di TKP, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Adapun saat ini Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus, yang mana diadakan di dua tempat yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem atau TKP.
Baca Juga: Terima Proposal Kandidat Asisten Pelatih Timnas Putri, Erick Thohir Hindari Praktik KKN
Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi dilakukan sebanyak 102 adegan. Diantaranya 69 adegan dimana tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban.
“Dengan proses rekonstruksi ini yang dilakukan tim penyidik dan penuntut umum dari Kejati DKI. Harapannya memberikan gambaran atas kronologi peristiwa ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wira menekankan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Supaya kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan kurang lebih 49 adegan rekonstruksi kematian Dante di dua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kapolri: Sinergi TNI-Polri Harga Mati
“Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB dengan adegan nomor dua sampai 12," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Terkait adegan selanjutnya, dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










