Akurat Logo

KPK Kembali Sita Aset Milik Kepala Bea Cukai Makassar, Ada 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko

Oktaviani | 26 Februari 2024, 12:42 WIB
KPK Kembali Sita Aset Milik Kepala Bea Cukai Makassar, Ada 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko

 

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) di Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus dugaan pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset yang kali ini diambil sementara oleh penyidik adalah 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Baca Juga: KPK Akan Surati AHY Soal LHKPN

"Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Ada juga 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dan 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Penyitaan ini mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.

KPK menduga Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Taspen Naik ke Penyidikan, KPK Belum Kantongi Sprindik

KPK menduga Andhi menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi, diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Dari hasil rekomendasinya itu, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Modus yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah. Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S