Akurat Logo

KPK Akan Surati AHY Soal LHKPN

Oktaviani | 22 Februari 2024, 17:40 WIB
KPK Akan Surati AHY Soal LHKPN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja dilantik, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurur Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, hal tersebut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
"Rencananya dalam satu sampai dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Pahala saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
 
Dijelaskan Pahala, terkait kapatuhan LHKPN, sebagaimana tertera dalam Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, pejabat baru memiliki waktu tiga bulan sejak dilantik untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
 
 
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," kata Pahala.
 
Diketahui, AHY baru dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Joko Widodo. Posisi AHY adalah menggantikan Hadi Tjahjanto, yang dilantik menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan mahfud MD.
 
AHY memang baru sekali melaporkan LHKPN. Sebab, anak sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memang belum pernah menduduki jabatan publik.
 
Berdasarkan penelusuran, AHY melaporkan LHKPN pada 4 November 2016, ketika dia menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta.
 
 
Berdasarkan itu, AHY memiliki kekayaan Rp15,29 miliar dengan perincian tanah dan bangunan Rp6.772.645.000.
 
Kemudian, mobil Toyota Vellfire Tahun 2012 yang saat itu senilai Rp550 juta, kepemilikan sebuah usaha PT Exquisite Indonesia yang berasal dari hasil sendiri, diperoleh pada 2010 sampai 2016 dengan nilai jual Rp360.000.000.
 
Lalu, harta bergerak Rp 688,8 juta; giro dan setara kas Rp 6.920.360.024 dan 511.332 dollar Amerika Serikat (AS).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.