Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila, Diduga Lakukan Pelecehan
Dwana Muhfaqdilla | 25 Februari 2024, 15:00 WIB

AKURAT.CO Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pelecehan kepada seorang wanita berinisial R, yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila.
Adapun pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor di Mapolda Metro Jaya besok, Senin, (26/2/2024).
"Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin di Mapolda Metro Jaya)," ungkap Ade saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (25/2/2024).
Diketahui, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor berinisial ETH. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tertulis dalam laporan tersebut, korban menceritakan kejadian bermula pada saat terlapor memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan.
Kemudian, pada saat korban mendengarkan arahan, tiba-tiba terlapor mencium pipi korban, hanya saja korban belum merespons.
Setelah itu, terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan sedang meneteskan obat mata dan berhadapan dengan korban, terlapor langsung meremas payudara korban.
Sontak, korban langsung keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun, korban malah mendapat surat mutasi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan terdapat dua korban yang melaporkan pelecehan seksual tersebut.
“Ya sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus, yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R, dia itu humas,” ungkap Amanda, dikutip Minggu (25/2/2024).
Hanya saja, korban yang berinisial D melaporkan dugaan pelecehan ini ke Mabes Polri. Berbeda dengan R yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









