Kasus Korupsi Pembelian LNG Pertamina, Blackstone Beri Karen Agustiawan Jabatan

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menerima jabatan dari The Blackstone Group sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc. dengan menempatkannya sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone.
Jabatan itu diberikan lantaran PT Pertamina saat dipimpin Karen telah mengambil kontrak pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dari Corpus Christi Liquefaction, anak usaha Cheniere Energy.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).
"Bahwa sebagai kompensasi terhadap perbuatan Terdakwa menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi, LLC yang merupakan anak perusahaan Corpus Christi, Inc. maka Terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc. dengan menempatkan Terdakwa sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone," jelas Jaksa KPK.
Private equity adalah sebuah lembaga keuangan, di mana mereka membantu para investor meletakkan uangnya di perusahaan yang belum melantai di bursa saham. Lembaga keuangan ini mencari usaha-usaha yang memiliki potensi untuk tumbuh dan mampu menghasilkan keuntungan dari investasi mereka.
Baca Juga: Bekas Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD113 Juta
Sementara Blackstone adalah salah satu perusahaan swasta pengelola modal terbesar di dunia. Blackstone Group merupakan sebuah perusahaan multinasional venture capital (VC). Perusahaan ini berinvestasi di berbagai bidang, termasuk energi, ritel dan teknologi.
Blackstone disebut-sebut menghimpun dana dari para investor untuk investasi ke sejumlah portofolio.
Di Tanah Air, Blackstone Group mencoba meraup cuan melalui sejumlah perusahaan, seperti PT Blackstone Kapital Indonesia, PT Blackstone Kargo Indonesia (BS-GO) dan PT Black Stone Indonesia.
Terkait Blackstone, Ketua MPR yang juga politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), disebut-sebut duduk sebagai Founder Holding PT Black Stone Indonesia.
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina saat itu melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham Cheniere Energy dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Blackstone diketahui merupakan salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy.
"Pada tanggal 22 September 2014, sebagai tindak lanjut komunikasi Gary Hing (Chief Tamarind Indonesia sekaligus perwakilan Karen) dengan Angelo Acconcia (Managing Director Private Equality Group Blackstone), kemudian Terdakwa berkomunikasi melalui alamat email karen_a@pertamina.com dengan Angelo Acconcia, dimana Terdakwa menyampaikan telah bertemu dengan Gary Hing serta memperoleh tawaran sebagai Senior Advisor di Blackstone. Dalam email tersebut, Terdakwa juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan posisi di Cheniere Energy, Inc. yang merupakan kompensasi Terdakwa telah mengamankan kontrak pembelian LNG PT Pertamina (Persero) dengan Cheniere Energy, Inc. serta adanya tambahan komitmen volume di masa mendatang untuk PT Pertamina (Persero) dari Cheniere Energy, Inc," papar Jaksa.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
"Bahwa pada tanggal 30 September 2014, Terdakwa melakukan komunikasi dengan Angelo Acconcia selaku Managing Director Private Equality Group Blackstone melalui email yang ditembuskan kepada David Foley melalui email foley@blackstone.com selaku Senior Managing Director Private Equality Group Blackstone/Direktur pada Cheniere Energy, Inc. dimana dalam email tersebut Angelo Acconcia menyampaikan terkait Senior Advisor Offer Letter Blackstone kepada Terdakwa. Atas hal tersebut kemudian pada tanggal yang sama, Terdakwa membalas email dengan tembusan kepada David Foley menyampaikan akan mempelajari surat penawaran dan akan menjawab email secepatnya serta menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2014, surat elektronik pribadi miliknya beralamat di karen.agustiawan@cbn.net.id. karena Terdakwa sudah mengajukan surat pengunduran diri ke PT Pertamina (Persero) dan akan mengundurkan diri per tanggal 1 Oktober 2014," tambah Jaksa.
Dalam korupsi ini, Karen Agustiawan diduga diuntungkan senilai Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 serta memperkaya corpush christi liquefaction LLC sebesar USD113,839,186.60.
Perbuatan rasuah Karen Agustiawan terkait pembelian beli LNG Corpus Christu Liquefaction Train 1 dan Train 2 itu dilakukan bersama-sama Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013 sampai dengan 2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT. Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186.60.
Adapun, uang senilai Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 itu diterima Karen Agustiawan sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Uang diterima melalui Tamarind Energy Management.
Dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan itu yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Selain itu tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2.
"Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," kata Jaksa.
Kemudian, Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina. Serta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, yang kemudian tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Baca Juga: KPK Yakin Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lakukan Korupsi
"Tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG corpus Christi liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT Pertamina (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Pertamina (Persero) serta tanpa adanya pembeli LNG," ditambahkan Jaksa.
Harga pembelian LNG dalam kontrak tersebut itu disebut flat atau tidak mengikuti harga pasar yang terjadi. Lantaran diduga tak mempertimbangkan sejumlah perhitungan, termasuk salah satunya daya beli pasar, akhirnya investasi itu berujung rugi.
Selain itu, investasi itu rugi lantaran kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.
"Berdasarkan realisasi pembelian dan penjualan atas kargo LNG corpus Christi liquefaction selama periode Juli 2019 sampai dengan 2021, PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian pada 11 kargo yang terdiri dari 8 kargo dengan harga jual lebih rendah dari harga beli, dan 3 kargo lainnya PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk membayar suspension fee, seluruhnya senilai USD113,839,186.60," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








