Akurat

Bekas Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD113 Juta

Herry Supriyatna | 12 Februari 2024, 17:40 WIB
Bekas Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD113 Juta

AKURAT.CO Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60 atau setara dengan Rp1,7 triliun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kilang Liquefied Natural Gas (LNG).

Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasaan Korupsi (JPU KPK), saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
 
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan melawan hukum, yaitu memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquefied Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko," kata jaksa Wawan Yunarwanto.
 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
 
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.
 
"Serta tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujar Jaksa Wawan.
 
Jaksa dalam.dakwaannya juga menyebut Direktur Gas PT. Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina, tidak ada dukungan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, yang kemudian tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
 
 
Selain itu, Karen sebagai Dirut PT Pertamina melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Eerngy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.
 
Hal tersebut tentunya dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 11 huruf a, b, c, Pasal 12 huruf a, b, c, Pasal 13 angka 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
 
Akibat perbuatan itu, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104.016,65. Perbiatan itu mengakibatkan kerugian negara selurugnya sebesar USD113.839.186,60.
 
 
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG," ujar Jaksa.
 
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.