Akurat

Kronologi Kematian Dante, 12 Kali Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

Dwana Muhfaqdilla | 12 Februari 2024, 17:12 WIB
Kronologi Kematian Dante, 12 Kali Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

AKURAT.CO Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan tersangka Yudha Arfandi alias YA telah menenggelamkan Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali.

"Tersangka (YA) melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban selama 12 kali, dimana durasi waktu yang bervariatif," katanya dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta, Senin (12/1/2024).

Baca Juga: Tamara Tyasmara Dituding Sumringah Ditinggal Dante, Kiki Farrel: Tiap Orang Sedihnya Beda

Kemudian, setiap Dante berkeinginan untuk ke tepi kolam, Yudha selalu menarik badan/kaki korban agar terus berenang. Total tersangka melakukan hal tersebut sebanyak 5 kali.

Tak hanya itu, Yudha juga menenggelamkan korban ke kolam khusus untuk orang dewasa yang kedalamannya 150cm atau 1,5m.

Pelaku menenggelamkan korban dengan memegang pinggang korban menggunakan kedua tangannya. Korban ditenggelamkan dalam kurun waktu 2 hingga 54 detik.

"Kemudian korban (mengalami) batuk-batuk, sekitar pukul 16.50 WIB berdasar CCTV daripada kolam tersebut, korban sudah terlihat lemas," jelasnya.

Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Pernah Terlibat Dalam Pengeroyokan Putra Siregar: Pelajaran Sangat Berharga!

Setelah itu, korban dicoba untuk diberikan pertolongan, hanya saja kondisi korban sudah tidak bernafas lagi.

Diketahui, Yudha telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359
KUHP.

Karena hal ini, Yudha terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.