Segera Disidang, KPK Bakal Bongkar Dosa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Perkaya Christi Liquefaction
Oktaviani | 5 Februari 2024, 11:56 WIB

AKURAT.CO Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau yang tenar dengan sapaan Karen Agustiawan akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Hal tersebut menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) yang menjerat Karen ke Pengadilan.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Akurat.co, Senin (5/2/2024).
Mulai hari ini, kata Ali, penahanan Karen, menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Inti dakwaan Tim Jaksa, ungkap Ali, mengungkap diantaranya perbuatan Karen menguntungkan diri sendiri, korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) serta merugikan keuangan negara USD 113,8 juta.
Ditegaskan Ali, tim jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Karen saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.
"Inti dakwaan Tim Jaksa diantaranya perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104. Ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," ujar Ali.
Kebutuhan LNG tersebut guna memasok kebutuhan untuk pembangkit listrik gas milik BUMN lain di Indonesia, yakni PT PLN (Persero). KPK sebelumnya mengungkap dua perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS) yang terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Dua perusahaan yang dimaksud, yakni Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan Blackstone. CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina saat Karen Agustiawan menjabat Direktur Utama Pertamina. Saat itu, Karen memilih CCL sebagai supplier.
Sebelumnya perusahaan yang berbasis di negara bagian Texas, AS itu diketahui menemukan cadangan gas baru untuk melakukan eksplorasi. Adapun Blackstone diduga terkait pembiayaan.
Baca Juga: Perbedaan Stunting dan Gizi Buruk dalam Perspektif Ganjar Pranowo saat Debat Capres Pamungkas
KPK menduga pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL itu tidak diinformasikan dengan jajaran komisaris Pertamina yang di antaranya meliputi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.
KPK menyebut kontrak yang diteken antara Pertamina dan CCL untuk pengadaan LNG itu bukan dengan mengikuti harga pasar, tetapi justru dengan menerapkan harga tetap (flat rate).
Selain itu, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL dalam perjalanannya tidak terserap di pasar domestik. Alhasil, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.
Sehingga kondisi kelebihan pasok itu harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina. Diduga hal itu memicu kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau setara dengan sekitar Rp2,1 triliun.
Tim KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu telah berkunjung ke AS untuk pemenuhan pencarian bukti-bukti kasus LNG. Kunjungan itu di antaranya, yakni ke Blackstone dan CCL.
Pada kegiatan pencarian bukti itu BPK ikut serta lantaran adanya dugaan kerugian keuangan negara pada kasus LNG Pertamina itu. KPK mencari dokumen-dokumen terkait dengan transaksi jual-beli LNG antara Pertamina dan dua perusahaan di AS itu dari kunjungan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










