Siskaeee Ajukan Gugatan Lagi, Ada Poin Tambahan yang Dulu Enggak Dimasukin, Apa Itu Sis?
Annisa Fadhilah | 2 Februari 2024, 14:04 WIB

AKURAT.CO Setelah sebelumnya mencabut gugatan, selebram Fransiska Candra Novita Sari kini kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, gugatan kali ini berbeda, sebab ada poin penambahan terkait kejadian penjemputan paksa dan penahanan terhadap Siskaeee.
"Karena setelah kami memasukkan Prapid, Siskaeee dijemput paksa dan dilakukan penahanan," jelas sang kuasa hukum saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
"Kami hanya menambahkan poin yang terkait dengan proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," tambahnya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan nomor: LP/A/54/VII/SPKT. DITREAKRIMSUS/POLDA METRO JAYA.
Pemeran film Kramat Tunggak melalui kuasa hukumnya, memasukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2/2024) kemarin dengan nomor register: 24/Pid.Pra/2024/PN.JakSel.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Siskaeee Bakal Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan
Dalam gugatan tersebut, Tofan Agung menyebut pihak termohon ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Karyoto dan Direktur Reaerse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Iya termohonnya Kapolda, Cc Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Kasus film porno yang melibatkan Siskaeee, Meli 3GP, dan Virly Virginia terus bergulir hingga menetapkan mereka sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, diperoleh cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, yaitu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






