Akurat

Dugaan Korupsi Sponsorship Telkomsel ke Denny Siregar, KPK Tunggu Laporan Lengkapnya

Oktaviani | 19 Januari 2024, 09:25 WIB
Dugaan Korupsi Sponsorship Telkomsel ke Denny Siregar, KPK Tunggu Laporan Lengkapnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan indikasi dugaan korupsi yang menyeret provider telekomunikasi Telkomsel dan Denny Siregar.

Itu, terkait dugaan bantuan Telkomsel senilai Rp51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi Denny Siregar.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui adanya laporan itu. Terkait  dugaan korupsi itu sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
 
"Iya ada (laporan dari HMI)" ujar Ali Fikri dalam keterangnya, Kamis (18/1/2024). 
 
Sejauh ini yang dilaporkan baru sebatas data awal. Sehingga, laporan itu perlu dilengkapi agar dapat ditelaah lebih lanjut.
 
 
“Perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat," kata Ali.
 
Jaringan Aktivis HMI sebelumnya melakukan aksi damai di KPK sekaligus melaporkan dugaan tersebut.
 
Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis 8 bulan penjara.
 
Setelah kasus itu bergulir, Denny mengajukan gugattan perdata sebesar Rp1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan.
 
Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel. 
 
 
Menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp100 miliar lantaran tidak mendapatkan respons positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespons tuntutan tersebut.
 
Disebutkan, pada 14 Desember 2023, Telkomsel akhirnya mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai Rp80 miliar untuk 8 film.
 
Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.
 
Singkatnya, salah satu hal yang disorot dari kerjasama itu yakni terkait skema pembagian keuntungan yang tertera sebesar 70 peren keuntungan bagi pihak Denny sementara pihak Telkomsel hanya 30 persen. Hal itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara. 
 
Telkomsel juga dituding membuat kontrak yang lemah terkait sponsorship tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.