Akurat

Dewas Usut Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lain Terkait Kasus Syarul Yasin Limpo

Oktaviani | 11 Januari 2024, 13:08 WIB
Dewas Usut Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lain Terkait Kasus Syarul Yasin Limpo
 
AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mendalami dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK lain.
 
Hal itu, terkait dugaan pelanggaran etik saat menangani kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), berangkat atas adanya laporan pengaduan yang masuk ke Dewas KPK.
 
 
Menurut Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, pihaknya mendalami dugaan itu sebegaimana adanya pengaduan.
 
"Pimpinan KPK (yang dilaporkan). Ada pengaduan lain (soal pelanggaran etik pimpinan KPK), masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
 
Albertina merespons secara diplomatis saat disinggung apakah yang dilaporkan itu dua nama komisioner KPK. Disebut-sebut dua nama itu adalah dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. 
 
Meskipun dugaannya, ada keterkaitannya dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), namun aduan ini berbeda dengan pelanggaran etik yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jelas, proses ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang masuk.
 
 
Dewas KPK sejauh ini merasa kesulitan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan komisi antirasuah. Di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono dan Syahrul Yasin Limpo.
 
"Kau tau kok tanya saya? Saya belum, terus terang kita itu baru pemeriksaan awal. Nanti dulu nanti dulu, nanti juga kita akan beritahu," ujar Albertina.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R