Akurat

Terungkap di Persidangan, Mantan Direktur PT BMI Sebut Akusisi Anak Usaha Bukit Asam Tingkatkan Laba

Wahyu SK | 9 Januari 2024, 21:34 WIB
Terungkap di Persidangan, Mantan Direktur PT BMI Sebut Akusisi Anak Usaha Bukit Asam Tingkatkan Laba

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk. (PTBA) melalui anak usaha PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar pada Senin (8/1/2024).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, itu menghadirkan langsung lima terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun, lima terdakwa yang dihadirkan yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam, Milawarma; mantan Analisis Bisnis Madya PTBA serta wakil Ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA, Nurtimah Tobing; mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya; Ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA, Saiful Islam; dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakusisi PTBA.

Pada saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menghadirkan saksi yakni mantan Komisaris PT BMI, Suherman. Ia juga mantan Direktur Utama PT BMI serta pernah menjabat senior manager perbendaharaan dan pendanaan PTBA.

Suherman dengan gamblang menjelaskan bahwa pada saat dia menjabat komisaris PT BMI, waktu itu, dia diajukan berkas rencana pengambil alihan saham PT SBS, tujuannya untuk dijadikan anak perusahaan PTBA.

"Waktu itu yang mengajukan ke saya yakin Direktur PT BMI, tepatnya pada 1 Desember 2014. Kemudian, saya pun ikut menyetujui rencana pengambil alihan saham PT SBS. Selanjutnya, bulan Januari digelar RUPS Sirkuler semua komisaris dan seluruh pemegang saham ikut menyetujui rencana pengambil alihan tersebut," kata Suherman dalam persidangan tersebut.

Dia menjelaskan, terkait akusisi saham PT SBS dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) memang sudah ada rencana pengembangan perusahaan terkait pendirian anak perusahaan. Di mana akusisi perusahaan tersebut dilakukan karena pada tahun 2012 sampai dengan 2015 harga baru bara terpuruk jatuh, sehingga ketika itu saham PTBA turun.

Baca Juga: Nilai X Merosot 71 % Sejak Akuisisi Elon Musk, Pengguna Kabur?

"Atas dasar itulah direksi dengan dibantu konsultan melakukan kajian untuk mengakusisi saham PT SBS sebagai anak perusahaaan. Tujuanya menekan biaya jasa kontraktor. Sebab, untuk jasa kontraktor ini, ketika itu, PTBA menggunakan jasa pihak kontraktor dari Pama Persada, makannya agar PTBA memiliki anak perusahaan dibidang jasa kontraktor dilakukan akusisi saham PT SBS. Jadi SBS ini untuk kepentingan PTBA dalam rangka menekan biaya pengeluarsn," Suherman memaparkan.

Menurut dia, adanya akusisi saham PT SBS maka PTBA sangat terbantu menjadi anaak perusahaan. Penjualan juga meningkat sehingga menyebabkan peningkatan laba.

"Yang saya ketahui, dengan adanya PT SBS membuat penjualan banyak hingga PTBA mendapatkan keuntungan laba banyak. Kemudian biaya pengeluaran lebih turun jika dibandingkan sebelumnya, di mana aktifitas masih dikerjakan oleh kontraktor lain," tutur Suherman.

Lebih lanjut, Suherman menjelaskan, akusisi saham PT SBS waktu itu, kondisinya memang sedang serba sulit hingga pendapatan PTBA menyusut. Sementara di sisi lain, PTBA mesti memasok bahan baku untuk listrik Pulau Jawa dan Bali.

"Apabila produksi PTBA terganggu maka kelistrikan Jawa dan Bali juga terganggu. Oleh karena itu, dilakukan kajian terkait pengembangan bisnis sehingga dilakukan akusisi saham PT SBS menjadi anak perusahaan," terangnya.

Terkait kesaksian Suherman tersebut, Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, mengajukan pertanyaan kepada saksi. Menurut Hakim, jadi benar yang mengambil kebijakan dalam akusisi adalah direksi dan manajemen juga ikut memutuskan saham PT SBS.

Baca Juga: Perubahan Logo, Intan Pariwara Akuisisi Strategis Jelajah Ilmu

"Jadi benar ya direksi yang ambil kebijakan dalam akusisi saham ini dan manajemen juga ikut memutuskan dalam akusisi saham PT SBS ini," tanya Hakim di persidangan.

"Benar yang mulia Majelis Hakim," jawab Suherman.

Kemudian, Hakim menegaskan kembali, apakah saksi yakin terkait keterangan tersebut.

"Yakin Yang Mulia Majelis Hakim," kata Suherman.

Sementara itu, tim kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso, menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akusisi tersebut menguntungkan perusahaan.

Disinggung tentang data keuntungan oleh Hakim pada saat perpisahan, pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan.

"Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti," kata Gunadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK