KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Korupsi Bansos Beras ke Suami Artis Jennifer Dunn
Oktaviani | 9 Januari 2024, 19:27 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Adapun aliran uang dalam kasus korupsi bansos beras yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp127 miliar itu diduga mengalir ke pengusaha bernama Faisal Haris, suami dari artis Jennifer Dunn.
"Termasuk dugaan aliran uang dari keuntungan-keuntungan yang diduga, misalnya tidak sebagaimana ketentuan, pasti kami dalami ke sana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Menurut dia, proses pendalaman kasus bansos beras masih terus berjalan. KPK dipastikan akan mendalami proses penyaluran bansos beras hingga pihak-pihak yang diduga menerima uang haram tersebut.
"Karena ini kan melibatkan beberapa banyak perusahaan, termasuk ada pihak swasta yang kemudian juga turut terlibat di sana," ujar Ali.
Baca Juga: Jennifer Dunn Menyesal Punya Masa Lalu Kelam
Kendati begitu, Ali belum dapat memastikan kapan penyidik KPK akan kembali memeriksa Faisal Haris. Yang pasti, seseorang akan dipanggil dan diperiksa jika keterangannya sangat dibutuhkan.
"Nanti kami informasikan apakah kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan kembali ya. Tapi yang pasti pendalamannya ke arah sana ya," katanya.
Diketahui, KPK telah memeriksa Faisal Haris sebagai saksi pada Selasa, 19 Desember 2023.
Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo.
Dalam kasus ini, Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR 2020-2021, Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.
Lalu, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Richard Cahyanto, serta dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









