Terima Uang Korupsi Abdul Gani Kasuba, Caleg Muhaimin Syarif Diduga Bantu Urus Izin Tambang
Oktaviani | 8 Januari 2024, 20:44 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi dugaan aliran hasil korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, kepada caleg DPR Muhaimin Syarif.
Hal itu sebagaimana diungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, seperti dikutip Akurat.co, Senin (8/1/2024).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK," kata Ali terkait pemeriksaan Ketua DPD Partai Gerindra tersebut sebagai saksi kasus suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada Jumat (5/1/2024).
Selain soal aliran uang, penyidik KPK juga mencecar Muhaimin Syarif soal pengurusan izin tambang. KPK menduga pengurusan izin itu dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
"Dikonfirmasi juga adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.
Muhaimin Syarif sendiri sebelumnya memilih bungkam terkait pemeriksaannya sebagai saksi dugaan rasuah yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Dia enggan mengungkap soal materi yang ditanyakan penyidik KPK selama proses pemeriksaan.
Muhaimin Syarif juga bungkam soal langkah KPK menggeledah rumahnya yang berada di kawasan Pagedangan. Dia tak merespons saat ditanya awak media mengenai barang-barang yang disita penyidik saat menggeledah rumahnya.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada Kamis (4/1/2024).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Dari lokasi dimaksud, kata Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
"Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucapnya.
Selain rumah Muhaimin Syarif, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas, dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat (5/1/2024).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Gani Kasuba ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian memerintahkan Adnan, Daud dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







