Akurat

KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun Trisambodo

Oktaviani | 8 Januari 2024, 20:19 WIB
KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun Trisambodo

 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
 
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Hakim telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa.
 
"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
 
Ali mengatakan, dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara Rafael Alun. 
 
Terkait adanya beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan Tim Jaksa maka tujuh hari ke depan, dalam masa pikir-pikir, untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutan.
 
Pada momentum pelaporan LHKPN ini KPK sekaligus mengimbau para penyelenggara negara dan wajib lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu hingga batas akhir 31 Maret 2024.
 
Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
 
 
Selain hukuman badan, Rafael Alun juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan.
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519," lanjutnya.
 
Menurut Majelis Hakim, eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.
 
Perbuatan Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
"Sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," kata Hakim.
 
Rafael Alun sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
 
 
Jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp18,994.806.137.
 
Atas vonis itu, baik Tim JPU dan terdakwa Rafael Alun menyatakan pikir-pikir.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK