Jimly Sambut Baik MKMK Permanen, Jangan Ada Lagi Istilah Mahkamah Keluarga

AKURAT.CO Mantan Ketua MK yang pernah memimpin Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyambut baik pembentukan MKMK permanen, dengan masa kerja 1 tahun. Jimly optimistis, adanya MKMK permanen, bisa merebut kepercayaan publik, dan mengikis istilah Mahkamah Keluarga, yang disematkan kepada badan peradilan tertinggi.
Jimly hadir menyaksikan prosesi pelantikan I Dewa Gede Palguna (ketua), Yuliandri, dan Ridwan Mansyur, sebagai anggota MKMK permanen. Dirinya merasa ketiganya memiliki kapasitas dan kompetensi dalam mengadili perkara etik hakim konstitusi.
"Mari kita hentikan narasi negatif yang banyak menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga di medsos. Saya mengajak semua kalangan masyarakat mengalihkan fokus perhatian untuk menyukseskan Pemilu 2024," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Suhartoyo Lantik Tiga Anggota MKMK, Diketuai Palguna
MKMK permanen dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. Mereka akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari-31 Desember 2024.
Menurut Jimly, hadirnya MKMK permanen, dapat memperkuat sembilan hakim konstitusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Saya optimistis MK akan kembali dipercaya publik, ditambah lagi sekarang tiga tokoh yang sangat tepat," kata senator dari DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









