Akurat

Romli Tegaskan Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli

Leo Farhan | 4 Januari 2024, 15:43 WIB
Romli Tegaskan Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli


AKURAT.CO Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menegaskan menolak jadi saksi meringankan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Romli mengaku bakal a membalas surat panggilan Polda Metro Jaya terkait keberatannya untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

Romli diminta menjadi saksi meringankan dalam perkara pemerasan dan gratifikasi yang membelit Firli. Romli bersedia ikut membantu perkara tersebut namun dengan kapasitas sebagai ahli, bukan saksi meringankan.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli. (Surat tersebut) akan saya kirim (lewat) email," kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Giliran Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli

Sebelumnya Romli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meringankan pada Senin (15/1/2024). Romli mengaku sudah menyampaikan sikap menolak kepada Firli dan Polda Metro Jaya.

Sementara, Polda Metro Jaya meminta Romli untuk mengirim surat balasan kalau tidak bersedia menjadi saksi meringankan.

Romli sudah memiliki penilaian terhadap langkah penyidik mengusut perkara Firli. Dia meminta penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan untuk membuktikan TPPU yang diduga dilakukan Firli.

Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli

"Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU, maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010," jelasnya.

Menurutnya, kalau Firli terindikasi memiliki harta yang tak sesuai dengan profilnya, maka penyidik harus membuktikan adanya pidana asal terlebih dulu.

"Jika harta Firli hanya ada kelebihannya, maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.