Akurat

Peringatan: Firli Bahuri Berpeluang Dijemput Paksa

Roni Anggara | 21 Desember 2023, 15:57 WIB
Peringatan: Firli Bahuri Berpeluang Dijemput Paksa

 

AKURAT.CO Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan penyidik boleh menangkap Firli kalau eks Kapolda Sumsel mangkir dari serangkaian agenda pemeriksaan.

Firli diagendakan untuk diperiksa penyidik dalam perkara gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2023), namun tidak hadir. Karyoto memastikan penyidik memiliki hak untuk menghadirkan Firli kalau tidak kooperatif.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto.

Baca Juga: Mangkir Sidang Etik, Firli Bahuri Kehilangan Hak Membela Diri

Sekalipun begitu, dirinya tidak memastikan apakah Firli bakal segera ditangkap karena kembali mangkir. Karyoto mengaku perlu mendengarkan pendapat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terlebih dulu

"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujar Karyoto, yang memastikan status Firli sudah dicegah berpergian keluar negeri.

Baca Juga: Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah

Tak hanya panggilan penyidik, Firli juga tak menghadiri sidang etik kedua Dewas KPK, secara berturut-turut yang digelar sejak Rabu (20/12/2023). Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean sudah mengingatkan agar Firli hadir menghadapi sidang sekaligus untuk membela diri.

Kali terakhir Firli muncul ke hadapan publik pada Selasa (19/12/2023), menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Ketika itu Firli minta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam melihat perkaranya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.