Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah

AKURAT.CO Upaya praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sah menurut hukum.
Hakim tunggal Imelda Herawati, dalam putusannya menyebut, status tersangka pemerasan dan gratifikasi yang disandang Firli, telah dilalui mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda Herawati, membacakan putusan, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Lawan Kapolda Metro, Kubu Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Firli ditetapkan sebagai tersangka karena laporan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks mentan merasa diperas terkait penanganan perkara KPK yang menyasar Kementan.
Kasus yang membelit Firli, mengharuskan eks Kapolda Sumsel nonaktif dari KPK dan posisinya digantikan Nawawi Pomolango. Sementara kasus etik Firli terkait SYL, masih berproses oleh dewas yang telah memutuskan cukup bukti untuk membuka sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








