Akurat Logo

Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah

Roni Anggara | 19 Desember 2023, 16:07 WIB
Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah

 

AKURAT.CO Upaya praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sah menurut hukum.

Hakim tunggal Imelda Herawati, dalam putusannya menyebut, status tersangka pemerasan dan gratifikasi yang disandang Firli, telah dilalui mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. 

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda Herawati, membacakan putusan, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Lawan Kapolda Metro, Kubu Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Firli ditetapkan sebagai tersangka karena laporan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks mentan merasa diperas terkait penanganan perkara KPK yang menyasar Kementan. 

 

Kasus yang membelit Firli, mengharuskan eks Kapolda Sumsel nonaktif dari KPK dan posisinya digantikan Nawawi Pomolango. Sementara kasus etik Firli terkait SYL, masih berproses oleh dewas yang telah memutuskan cukup bukti untuk membuka sidang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.