Jokowi Teken Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir Desember 2024

AKURAT.CO Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani presiden mengikuti putusan MK yang memutus jabatan komisioner disesuaikan dari empat menjadi lima tahun.
Adanya keppres ini, pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir pada
20 Desember 2023, diperpanjang hingga akhir 2024. Keppres tersebut juga menyesuaikan masa jabatan Dewas KPK.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Alasan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Keppres untuk pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres untuk Dewas KPK bernomor 113/P Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






