Besok, Polda Metro Jaya Panggil Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

AKURAT.CO Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Jumat (11/10/2024) besok.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pengaturan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK pada tahun 2023.
"Agenda pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Saudara Alexander Marwata akan dilakukan besok, Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Pertemuan Khusus Jokowi-Prabowo: Tanda Hubungan Tetap Harmonis Jelang Transisi Kekuasaan
Ade Safri menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, yang diduga mengadakan hubungan dengan Eko Darmanto ketika masih menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu konfirmasi atas kehadiran Saudara Alexander Marwata. Surat panggilan telah dikirimkan sejak Selasa (8/10/2024)," tambah Ade Safri.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari 23 orang yang terkait, termasuk Eko Darmanto, pegawai KPK, dan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) RI.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak April 2024 hingga awal Oktober 2024.
Baca Juga: GRATIS 15 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024, Cocok Diunggah ke Medsos
"Sejak tanggal 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024, tim penyelidik kami telah melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap 23 orang terkait penanganan perkara ini," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan pejabat tinggi KPK dalam tindakan yang diduga melanggar kode etik lembaga antirasuah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







