Alexander Marwata Tak Ambil Pusing Dituding Eks Wamenkumham Sebarkan Hoaks
Oktaviani | 19 Desember 2023, 11:40 WIB

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, merespons santai tudingan mantan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Alex tak ambil pusing atas tudingan yang disampaikan Eddy Hiariej melalui tim kuasa hukumnya saat membacakan dalil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Eddy Hiariej menuduh bahwa Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penetapan tersangkanya.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan," kata Alex, dikutip Akuratco, Selasa (19/12/2023).
Dalam dalil gugatan praperadilan, kuasa hukum Eddy Hiariej menyoroti keterangan Alex mengenai kliennya pada 9 November 2023 lalu.
Saat itu Alex menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya atau akhir Oktober.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PT Citra Lampia Mandiri Diduga Suap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
Sementara, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya baru terbit tanggal 24 November 2023. Lain halnya dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang terbit 27 November 2023.
Alex disebut telah menyebarkan berita hoax tentang posisi Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakannya.
Ditegaskan Alex, pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Berdasarkan alat bukti, kata Alex, pihaknya menduga perbuatan Eddy Hiariej dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).
KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR); pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH). KPK memastikan sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar.
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," kata Alex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








