Akurat

Firli Dipidana Seumur Hidup, Kenapa Tidak?

Roni Anggara | 30 November 2023, 16:26 WIB
Firli Dipidana Seumur Hidup, Kenapa Tidak?

AKURAT.CO Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri potensi dipidana seumur hidup. Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai pengenaan pidana maksimal sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik kepada eks Kapolda Sumsel itu.

Saut yang diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya-Bareskrim Mabes Polri, menganggap ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 huruf E UU Tipikor. Sementara Firli diancam delik pemerasan dan suap.

“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Akses Firli Bahuri ke KPK Sudah Diputus

Saut tidak mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam perkara Firli. Sebelum memeriksa Saut, penyidik juga telah memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini," selorohnya.

Baca Juga: Bantuan Hukum KPK Untuk Firli Digantung Nawawi Pomolango

Saut juga meyakini Firli kooperatif menjalani proses hukum yang sejatinya menjadi pukulan telak bagi KPK ini.

“Ya saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.