MK Masih Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman Dari PTUN

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman, terhadap Ketua MK periode 2023-2028, Suhartoyo.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan tersebut merupakan hak pribadi.
"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," katanya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Meski demikian, menurut Enny, MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.
Baca Juga: Anwar Usman Bukan Negarawan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menambahkan, pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman. Sehingga, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN)," ujarnya.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar Rabu (6/12/2023) mendatang.
Materi gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum diinformasikan.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.
Baca Juga: Serupa Anwar Usman, Gibran Merasa Difitnah
Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








