Akurat

Status Tersangka Wamenkumham Tak Ganggu Kerja Yasonna Laoly

Paskalis Rubedanto | 21 November 2023, 20:28 WIB
Status Tersangka Wamenkumham Tak Ganggu Kerja Yasonna Laoly

AKURAT.CO Menkumham Yasonna Laoly tak terganggu atas status tersangka Wamenkumham Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej. Kemenkumham tidak memberi bantuan hukum terhadap profesor hukum pidana termuda itu.

Yasonna menilai, proses hukum terhadap Eddy di KPK berjalan seperti biasa. Politisi PDIP juga meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus Eddy.

“Enggak (beri bantuan hukum), normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” kata Yasonna, kepada wartawan, usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Layak Hadiri Rapat DPR

Status tersangka Eddy diributkan oleh anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Dalam rapat kerja, Benny minta Eddy tidak dilibatkan lantaran menyandang status tersangka.

Eddy ditetapkan menjadi tersangka lantaran dituduh menerima gratifikasi Rp7 miliar terkait pengesahan badan hukum. Kasus ini hasil laporan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.