Akurat

Profil Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Pertama Periode 2003-2008

Rahmat Ghafur | 9 November 2023, 08:39 WIB
Profil Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Pertama Periode 2003-2008

AKURAT.CO Dalam menindaklajuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk mendirikan lembaga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).

Majelis Kehormatan terdiri dari tiga anggota, yakni  Wahiduddin Adams sebagai perwakilan dari kalangan hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie Asshiddiqie sebagai perwakilan dari tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih sebagai perwakilan dari kalangan akademisi dengan latar belakang dalam bidang hukum.

Tentunya para anggota Majelis Kehormatan tidak asal dipilih oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi dengan pertimbangan dan diskusi yang matang sehingga dapat menetapkan anggota dari Majelis Kehormatan. Salah satu yang menarik perhatian adalah Jimly Asshiddiqie Asshiddiqie, ia merupakan ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada periode 2003-2008.

Lantas, bagaimana profil dari Jimly Asshiddiqie Asshiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi? Berikut ini informasinya.

Profil Jimly Asshiddiqie Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie Asshiddiqie atau lebih dikenal dengan sebutan Jimly Asshiddiqie lahir di Palembang, 17 April 1956. Ia merupakan ketua Mahkamah Konstitusi pertama di Mahkamah Konstitusi pada periode 2003-2008.

Pada 1982, Jimly Asshiddiqie berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada dari Universitas Indonesia (UI), kemudiaan pada 1986 ia mendapatkan gelar Magister Hukum di UI dan pada 1990.

Tidak berhenti sampai disitu, Jimly Asshiddiqie  memperoleh gelar doktor hukum dari UI dan Van Vollenhoven Institute, serta Fakultas Hukum Universitas Leiden. Tidak hanya itu saja, ia juga pernah menulis lebih dari 60 publikasi akademis, lalu ratusan artikel dan makalah yang telah diterbitkan di berbagai media dan forum.

Pada tahun 1993-1998, Jimly Asshiddiqie pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli (penasihat) Menteri Pendidikan. Selain itu, Jimly Asshiddiqie merupakan anggota dari Fraksi Golkar di MPR periode 1997-1998.

Di tahun yang sama 1998, Jimly Asshiddiqie juga menjadi penggagas dari perubahan UUD 1945 dan Sistem Pemilihan Presiden Secara langsung.

Sejak saat itulah, ia kembali diminta menjadi Tim Ahli Badan Pekerja MPR-RI untuk periode 2001-2002 dan ia  juga menjadi penasihat pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi (2003) serta Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).

Pada tahun 2003, Jimly Asshiddiqie dilantik menjadi Hakim Konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003 oleh DPR-RI, kemudian, pada tanggal 19 Agustus 2003, Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008).

Jimly Asshiddiqie juga pernah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juni 2012 – 2017. Pada 2020, Jimly Asshiddiqie dipilih menjadi Dewan Direksi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh terpidana korupsi Nurdin Halid

Saat ini, Jimly Asshiddiqie menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta. Selain itu, ia juga diangkat menjadi Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI pada 2023.

Sebagai informasi, sebenarnya Jimly Asshiddiqie telah diragukan untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan karena ia telah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto yang saat ini maju sebagai capres pada Pilpres 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK