Rumah Alex Uban Disewa Firli, Kental Nuansa Gratifikasi

AKURAT.CO Ketua KPK Firli Bahuri dituding menerima gratifikasi lantaran menyewa rumah milik pengusaha Alex Tirta alias Alex Uban, di Jl Kertanegara Nomor 46, Jakarta. Rumah tersebut, telah digeledah penyidik Polri dalam perkara pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman menyebutkan, uang sewa rumah di kawasan elite Jakarta itu mencapai Rp650 juta. Profil Firli sebagai Ketua KPK dirasa tidak sesuai menyewa rumah itu.
"Ini betul-betul dibayar Pak Firli atau tidak dibayar Pak Firli," kata Boyamin, di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Polisi Bisa Konfrontir Firli Bahuri Dan Alex Tirta Soal Rumah Kertanegara
Alex Uban juga pernah diperiksa penyidik buntut kasus Firli, yang mengaku tak mengenal pengusaha yang pernah mengelola bisnis esek-esek ekslusif melalui Hotel Alexis itu. SYL bahkan mengaku pernah bertemu dengan Firli di rumah yang disewa dari Alex.
Boyamin meminta agar Dewas KPK mendalami adanya unsur gratifikasi dari penyewaan rumah tersebut. Apalagi Firli tidak memasukan rumah itu dalam LHKPN.
“Yang bisa melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” kata Boyamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









