Polisi Bisa Konfrontir Firli Bahuri Dan Alex Tirta Soal Rumah Kertanegara

AKURAT.CO Penyidik Polda Metro Jaya bisa mengonfrontasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Ketua Harian PBSI sekaligus Bos Alexis, Alex Tirta apabila keterangan keduanya berbeda terkait dengan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (1/11/2023).
"Dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa, tentu penyidik harus menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media," ujar Yudi.
"Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa-menyewa dan jumlah harga sewa."
Baca Juga: Deretan Fakta Penggeledahan Safe House Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Yudi, terbongkarnya rumah di Kertanegara yang digunakan Firli untuk singgah menambah kuat bukti kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, rumah tersebut sudah digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," kata Yudi.
Ancaman Pidana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga menilai serupa. Sewa rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta dalam satu tahun oleh Firli harus didalami Polda Metro Jaya.
Kurnia menuturkan setidaknya ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal tersebut. Pertama, gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terang Kurnia, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatannya.
"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" kata dia.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akui Bertemu Firli Bahuri Di Rumah Kertanegara
Kedua terkait dengan penyuapan. Kurnia berharap penyidik dapat menggali kemungkinan kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli. Hal ini berkenaan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.
Terakhir terkait dengan pemerasan. Teruntuk pengenaan delik ini, lanjut Kurnia, penyidik harus mencari unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
"Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara," kata Kurnia.
"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







