Akurat Logo

Polisi Bisa Konfrontir Firli Bahuri Dan Alex Tirta Soal Rumah Kertanegara

Oktaviani | 1 November 2023, 16:20 WIB
Polisi Bisa Konfrontir Firli Bahuri Dan Alex Tirta Soal Rumah Kertanegara

 

AKURAT.CO Penyidik Polda Metro Jaya bisa mengonfrontasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Ketua Harian PBSI sekaligus Bos Alexis, Alex Tirta apabila keterangan keduanya berbeda terkait dengan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Demikian disampaikan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa, tentu penyidik harus menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media," ujar Yudi.

"Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa-menyewa dan jumlah harga sewa."

Baca Juga: Deretan Fakta Penggeledahan Safe House Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut Yudi, terbongkarnya rumah di Kertanegara yang digunakan Firli untuk singgah menambah kuat bukti kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, rumah tersebut sudah digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. 

"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," kata Yudi. 

Ancaman Pidana 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga menilai serupa. Sewa rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta dalam satu tahun oleh Firli harus didalami Polda Metro Jaya. 

Kurnia menuturkan setidaknya ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal tersebut. Pertama, gratifikasi. 

Berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terang Kurnia, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatannya. 

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" kata dia.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akui Bertemu Firli Bahuri Di Rumah Kertanegara 

Kedua terkait dengan penyuapan. Kurnia berharap penyidik dapat menggali kemungkinan kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli. Hal ini berkenaan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. 

Terakhir terkait dengan pemerasan. Teruntuk pengenaan delik ini, lanjut Kurnia, penyidik harus mencari unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. 

"Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara," kata Kurnia. 

"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK