Masinton Minta DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Putusan MK
Atikah Umiyani | 31 Oktober 2023, 13:14 WIB

AKURAT.CO Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Hal itu disampaikannya saat interupsi Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," katanya.
Awalnya, Masinton menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar. Ia menyebut konstitusi sebagai roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Namun, ia merasa hal itu telah dirusak pasca-keluarnya putusan MK terkait syarat capres-cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujarnya.
Masinton menegaskan bahwa konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik yang sempit. Ia menilai keluarnya putusan MK tersebut sama saja telah merusak konstitusi.
"Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ujarnya.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," tegas anggota Komisi III itu.
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









