Dana BLBI Rp2 Triliun Kembali Ke Negara, Bukti MA Punya Hakim Berintegritas

AKURAT.CO Putusan Nahkamah Agung (MA) memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jabar, menuai apresiasi. Putusan kasasi tersebut menunjukkan MA masih memiliki hakim yang berintegritas.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, putusan MA yang memenangkan negara dalam penyitaan aset dengan total Rp2 triliun dari obligor BLBI, tak bisa dianggap enteng. Terlebih, dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta, dan putusan PT TUN.
“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI, masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita The East Tower, Aset Senilai Rp786 Miliar
Dia menganggap tak mudah bagi hakim mengadili perkara BLBI. Ada godaan besar dalam menangani perkara mega skandal yang hingga kini membuat negara membentuk satgas untuk menuntaskannya.
Di samping itu, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal dengan jejaring kuat. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.
Dalam kasus BRD, negara berhadapan denganobligor PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan eks Ketua DPR Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.
Baca Juga: Mahfud MD Diminta Hati-hati Umumkan Nilai Sitaan Aset BLBI
“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” tuturnya
Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan integritas Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) dalam mengadili perkara tersebut, didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum.
“Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









