Ketua IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu
Oktaviani | 16 Oktober 2023, 10:06 WIB

AKURAT.CO Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tinggal menunggu waktu saja.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, saat mengomentari langkah supervisi penanganan dugaan korupsi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK.
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," ujar Sugeng melalui keterangannya, Senin (16/10/2023).
Artinya, kata dia, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi maupun suap.
Menurut Sugeng, keputusan Polda Metro Jaya meminta supervisi KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati.
Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
Baca Juga: Komisi III Desak KPK Evaluasi Firli Bahuri
"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," jelasnya.
Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya turut melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik ke penyidikan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya menyurati pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, kasus itu saat ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim.
Dia mengatakan, permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober 2023 itu berisi permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi agar ikut terlibat dalam penanganan kasus dimaksud.
"Jadi, ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelas Ade, Jumat (13/10/2023).
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait permohonan supervisi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






