Akurat Logo

Polisi Usut Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Pantau Perkembangan Dari Dalam Ruangan

Oktaviani | 14 Oktober 2023, 13:09 WIB
Polisi Usut Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Pantau Perkembangan Dari Dalam Ruangan

 

 
AKURAT.CO Publik diminta tidak perlu khawatir soal keberadaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
 
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons pertanyaan awak media soal keberadaan Firli Bahuri, yang tak terlihat ketika KPK dua kali mengumumkan penetapan dan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
 
Menurut Alex, koleganya itu mengikuti setiap perkembangan. Firli Bahuri masih hadir bertugas selama dua hari belakangan ini.
 
Oleh sebab itu, Alex meminta tak usah khawatir atas keberadaan koleganya tersebut saat ini.
 
 
"Kemudian pak Ketua dua hari terakhir di mana? Sampai sekarang pun masih sampai di ruangan," ucap Alex, dikantor KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
 
"Jadi, beliau dua hari terakhir itu selalu di ruangan, mengikuti setiap konpers, mengikuti setiap perkembangan ini. Enggak usah khawatir," ujar Alex menambahkan.
 
Pada Rabu malam, saat pengumuman dan penahanan tersangka Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, tampak hadir Jubir KPK, Ali Fikri; Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu; dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
 
Jumat (13/10/2023) malam tampak hadir 
Jubir KPK, Ali Fikri; Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu; dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
 
 
Di sisi lain Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
 
Kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri, itu telah ditingkatkan oleh Polisi ke penyidikan sejak Jumat (6/10/2023).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK