KPK Siap Ladeni Praperadilan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO KPK siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politisi Nasdem itu mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka, sekalipun KPK belum mengumumkan secara resmi.
Jubir KPK Ali Fikri menegaskan KPK memiliki dasar kuat dalam menetapkan tersangka. Ali juga mengakui, SYL diagendakan diperiksa KPK pada Rabu (11/10/2023), dengan kapasitas sebagai tersangka, sekalipun status hukumnya belum diumumkan kepada publik.
"Silakan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," kata Ali, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Proses Hukum SYL Di KPK Banyak Dramanya
SYL tidak memenuhi agenda pemeriksaan KPK dengan dalih harus mengunjungi orang tua. Sementara pihak PN Jaksel mengonfirmasi SYL melayangkan gugatan melawan KPK terkait status tersangka.
Permohonan SYL sudah teregister dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan SYL melawan KPK menambah drama yang muncul seiring penanganan kasus korupsi di Kementan.
Sebelumnya, SYL telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya lantaran merasa diperas Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus di Kementan. SYL juga sebelumnya sempat hilang kontak, ketika melakukan kunjungan keluar negeri selaku Mentan RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








