Akurat Logo

Proses Hukum SYL Di KPK Banyak Dramanya

Roni Anggara | 11 Oktober 2023, 16:01 WIB
Proses Hukum SYL Di KPK Banyak Dramanya

AKURAT.CO Proses hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK lebih banyak dramanya, dibanding progres, setelah kasus korupsi di Kementan dinyatakan masuk pada tahap penyidikan. SYL yang mengaku diperas Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara di Kementan, malah tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dengan dalih menjenguk orang tua di kampung halaman.

Anggota tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis meminta KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan. Kliennya dianggap perlu pulang kampung menengok orang tua yang sakit karena usia sudah 88 tahun.

"Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Pulang Kampung, Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

SYL menjadi sorotan lantaran sempat dinyatakan hilang kontak, ketika bersama jajaran melakukan kunjungan kerja keluar negeri. Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah KPK menggeledah rumah dinas Mentan RI dan rumah pribadinya di Makassar.

Setibanya di Tanah Air, SYL malah mengaku diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan pemerasan terhadap Firli. Polda juga menetapkan status kasus pada tahap penyidikan dan kini sedang mencari tersangka.

Baca Juga: Dewas KPK Kumpulkan Bukti-bukti Pertemuan Firli-SYL

Drama SYL juga berlanjut dengan tidak adanya progres temuan 12 senjata api dari hasil penggeledahan KPK. Seluruh senjata api sedang diselidiki legalitasnya oleh Polri dan hingga kini belum jelas hasilnya.

SYL yang bersama anggota keluarga telah dicegah berpergian keluar negeri, memilih pulang kampung ketika hendak diperiksa KPK. Menurut Ervin, pilihan menjenguk orang tua, sangat manusiawi.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin.

 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.