Polisi Yang Sebut Dini Sera Afrianti Tewas Gegara Asam Lambung Bakal Dilaporkan Ke Propam

AKURAT.CO Kasus tewasnya Dini Sera Afrianti akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR, Edward Tannur, berbuntut panjang.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Kapolsek Lakarsantri terancam akan dilaporkan imbas kematian sales promotion girl (SPG) tersebut.
Hal ini berawal dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan, dan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, yang mengatakan kepada media jika Dini tewas bukan akibat penganiayaan melainkan karena sakit.
Baca Juga: Miris! Anak Dini Sera Afrianti, Korban Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Tak Bertemu Sejak Bayi
Keduanya juga mengatakan tidak ada luka lebam pada tubuh Dini. Pernyataan ini pun dinilai terburu-buru sehingga dapat menutupi fakta hukum.
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura selaku kuasa hukum Dini Sera Afranti.
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Setelah kasus diambil alih oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya barulah ditemukan fakta bahwa Dini merupakan korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan luka memar di beberapa bagian tubuh dan pendarahan di dalam organ tubuh Dini. Kasus ini pun telah mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: 7 Curhatan Dini Sera Afrianti Hingga Postingan Sebelum Meninggal Dunia
Diketahui, Kompolnas mendorong keluarga Dini untuk melaporkan anggota polisi yang memberi pernyataan Dini tewas bukan karena penganiayaan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyarankan untuk melapor ke Propam Polrestabes Surabaya.
"Diduga yang bersangkutan (Iptu Samikan) hanya mendengar dari tersangka. Oleh karena itu, Kompolnas mempersilakan pengacara dan keluarga korban melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Saat ini keluarga dan kuasa hukum Dini masih menyusun laporan untuk anggota polri tersebut.
Kuasa hukum Dini berencana akan menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
Kapolsek Lakarsantri Dicopot dari Jabatannya
Tak lama setelah pernyataan yang dilayangkan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, mengenai kematian Dini, ia pun dicopot dari jabatannya.
Namun Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, menyebut tidak ada sangkut pautnya antara pencopotan jabatan Hakim dengan kasus Dini.
Menurutnya, Kompol Hakim sedang menjalani masa pemulihan karena sakit batu empedu.
Sebelumnya, Dini Sera Afrianti (27) tewas akibat penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31).
Saat itu Dini dan Ronald sedang melakukan karaoke di Blackhole KTV Surabaya.
Diduga terjadi perselisihan antara keduanya hingga berakhir dengan aksi kekerasan oleh Ronald Tannur yang menyebabkan Dini tewas.
Ronald Tannur pun sempat membuat laporan palsu kepada kepolisian dengan mengatakan Dini tewas akibat asam lambung.
Polsek Surabaya pun sempat memercayai laporan Ronald Tannur dan membuat pernyataan ke media jika Dini tewas akibat asam lambung.
Namun rekan Dini menyebarkan bukti kondisi terakhir korban yang sempat mengirim sejumlah pesan suara.
Akhirnya kasus ini pun diambil alih oleh Polrestabes Surabaya dan melakukan autopsi. Barulah terungkap fakta yang sebenarnya.
Meski tindakannya telah menghilangkan nyawa orang lain namun Ronald Tannur hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. (Adinda Shafa Afriasti)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









