Akurat

Relawan Prabowo Kawal Proses Hukum Kasus Hoaks, Sasar Tiga Pelaku

Atikah Umiyani | 5 Oktober 2023, 15:48 WIB
Relawan Prabowo Kawal Proses Hukum Kasus Hoaks, Sasar Tiga Pelaku

AKURAT.CO Relawan Prabowo Subianto mengawal kasus hoaks Prabowo mencekik dan menampar wakil menteri dalam sidang kabinet, yang telah dilaporkan ke Polri. Tiga pihak disasar yakni, pemiliki Seword TV Alifurrahman, Ade Kurniawan dan Rudi S Kamri.

Relawan yang telah menunjuk tim pengacara dan melaporkan kasus ini ke Polri dan Polda Metro Jaya meminta polisi segera memeriksa tiga nama tersebut. Ketiganya diminta bertanggung jawab atas fitnah terhadap Prabowo.

"Kami menuntut hukum harus ditegakkan secara berkeadilan, tidak ada intervensi dan transparan. Di mata hukum semua warga negara Indonesia sama. Tidak ada yang kebal terhadap hukum," kata Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer (Noel), di di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Menteng, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Hoaks Dan Ujaran Kebencian Diprediksi Jadi Komoditas Bisnis Di Pemilu 2024

Noel menyayangkan arogansi Alifurrahman yang enggan menghapus konten hoaks itu. Bahkan menyebarkan narasi bahwa laporan dari relawan Prabowo ditolak Polri.

"Ya sekarang kita buktikan bahwa laporan buat Alifurrahman itu sudah diterima, tinggal menunggu. Pesan buat buat Alifurrahman semoga ketawanya makin keren," sindir Noel.

Noel menjelaskan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan salah satu petinggi partai yang ikut melegitimasi kabar hoaks tersebut. Meski tidak menyebut partainya, ia mengatakan elit tersebut berinisial H.

Baca Juga: Survei LSI: Prabowo Unggul Di Kalangan Pemilih Muda

"Setelah Alifurrahman kemudian nanti ada elite partai juga yang akan kita laporkan. Karena dia ikut melegitimasi narasi hoaks itu, soal yang tidak ada asap tanpa api. Ya inisial H lah," kata dia.

Noel mengatakan, para relawan Prabowo akan terus mengawal kasus berita hoaks ini hingga tuntas. Ia menyebut siap melawan arogansi yang mengarah pada pelecehan terhadap upaya penegakkan hukum.

"Tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum. Tidak ada yang superior di hadapan hukum. Karena itu, kami ingin kasus ini harus tuntas secara berkeadilan," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.