Sekjen Mata Hukum Minta Kejaksaan Segera Tetapkan Menpora Dito Ariotedjo Tersangka
AKURAT.CO Sikap penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung yang tidak sigap dalam merespons fakta persidangan kasus korupsi BTS Kominfo dipertanyakan.
Adalah Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, yang mempertanyakan lambannya kerja dari para penyidik Gedung Bundar, lantaran tak kunjung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Seharusnya, kata Mukhsin, penyidik Kejagung dapat segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dito Ariotedjo, yang namanya disebut oleh terdakwa dalam kasus tersebut, Irwan Hermawan, telah menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara BTS Kominfo.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Harus Periksa Kembali Menpora Dito Ariotedjo
"Ya (Dito) harus diperiksa kalau terungkap di persidangan. Agar bisa dibuktikan keterlibatan Dito," kata Mukhsin kepada wartawan di kawasan Bulungan, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Justru, kata dia, menjadi tanda tanya besar jika penyidik di Gedung Bundar itu tak juga memanggil Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan terkait apa yang disampaikan Irwan Hermawan.
"Bila Dito tidak diperiksa, maka ini akan menjadi pertanyaan. Kenapa begitu sulit Dito diperiksa, atau Dito ditangkap," jelasnya.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Selasa (26/9/2023), Jaksa menghadirkan beberapa orang saksi, antara lain Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera.
Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak.
Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR.
Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








