Akurat

Sidang BTS Kominfo, Jaksa Agendakan Saksi Dari PT SGI

Oktaviani | 25 September 2023, 17:50 WIB
Sidang BTS Kominfo, Jaksa Agendakan Saksi Dari PT SGI

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Adapun ketujuh saksi yang dijadwalkan hadir pada persidangan, Senin (25/9/202), adalah Alphan Yanuar, Dani Samsul Ependi, Kamila Fadyana, Toni Kastolani, Fifi Susanti, Andromediana Tatianasari, dan Wimby Bayu.
 
Para saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Adapun ketiga terdakwanya yakni, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
 
"Saksi tujuh orang," kata kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
 
 
Saksi atasnama Dani Samsul Ependi adalah pemegang saham PT JIG Nusantara, sedangkan Kamila Fadyana adalab Internal Auditor di PT Mora Telematika Indonesia.
 
Sementara saksi Fifi Susanti adalah GM Finance PT Sarana Global Indonesia atau SGI, sedangkan Andromediana Tatianasari adalab pegawai PT Wesolve Solusi Indonesia.
 
Kemudian ada saksi Wimby Bayu selaku Account Manager PT Sarana Global Indonesia atau SGI.
 
Diketahui, PT Sarana Global Indonesia atau SGI adalah milik adik dari Menkominfo Budi Arie, Chandra Arie Setiawan.
 
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, juga dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Irwan Hermawan menyebut menerima Rp28 miliar dari SGI.
 
 
Dia memerinci penerimaan Rp28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI). Dari penerimaan itu, kata Irwan, Rp25 miliar diserahkan PT SGI melalui tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur Media Berdikari Sejahtera (MBS).
 
Selanjutnya, kata Irwan PT SGI menyerahkan lagi uang Rp3 miliar. Sedangkan dari PT JIG Nusantara, Irwan mengakui menerima uang Rp26 miliar melalui Windy Purnama.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.