KPK Yakin Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lakukan Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, adalah pelaku tindak pidana korupsi.
Keyakinan itu didasari sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi lembaga antikorupsi.
Berbekal itu, KPK pun memiliki dasar menjerat Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada Pertamina tahun 2011 sampai 2021 yang merugikan uang negara Rp2,1 triliun.
"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana. Dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hal ini disampaikan Alex menanggapi bantahan Karen Agustiawan. Dalam keterangan sebelumnya Karen Agustiawan menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG Pertamina saat itu.
Karen Agustiawan mengklaim keputusan pengadaan LNG melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Selain itu, klaim Karen Agustiawan, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara.
Terkait bantahan Karen Agustiawan, Alex tidak mempersoalkannya. Yang jelas hal terkait pemidanaan yang disangkakan ini akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Tepis Main Sendiri, Karen Agustiawan Ungkap Disposisi Dahlan Iskan Di Pengadaan LNG Pertamina
Selain itu, akan diuji dalam proses persidangan. Kembali ditegaskan Alex, pihaknya tidak akan sembarangan menetapkan status hukum dan menahan seseorang dalam kasus korupsi.
"Tentu yang disampaikan yang bersangkutan itu nanti pasti akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan juga proses persidangan yang bersangkutan selaku tersangka. Ya boleh untuk membela diri," demikian Alex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







