Akurat Logo

KPK Yakin Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lakukan Korupsi

Oktaviani | 22 September 2023, 16:20 WIB
KPK Yakin Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lakukan Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, adalah pelaku tindak pidana korupsi.

Keyakinan itu didasari sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi lembaga antikorupsi.

Berbekal itu, KPK pun memiliki dasar menjerat Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada Pertamina tahun 2011 sampai 2021 yang merugikan uang negara Rp2,1 triliun.

"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana. Dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hal ini disampaikan Alex menanggapi bantahan Karen Agustiawan. Dalam keterangan sebelumnya Karen Agustiawan menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG Pertamina saat itu.

Karen Agustiawan mengklaim keputusan pengadaan LNG melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Selain itu, klaim Karen Agustiawan, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara.

Terkait bantahan Karen Agustiawan, Alex tidak mempersoalkannya. Yang jelas hal terkait pemidanaan yang disangkakan ini akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Tepis Main Sendiri, Karen Agustiawan Ungkap Disposisi Dahlan Iskan Di Pengadaan LNG Pertamina

Selain itu, akan diuji dalam proses persidangan. Kembali ditegaskan Alex, pihaknya tidak akan sembarangan menetapkan status hukum dan menahan seseorang dalam kasus korupsi.

"Tentu yang disampaikan yang bersangkutan itu nanti pasti akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan juga proses persidangan yang bersangkutan selaku tersangka. Ya boleh untuk membela diri," demikian Alex.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK