Akurat Logo

Jaksa Agendakan Kurir Uang Johnny G Plate Di Sidang BTS Kominfo

Oktaviani | 19 September 2023, 11:46 WIB
Jaksa Agendakan Kurir Uang Johnny G Plate Di Sidang BTS Kominfo

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung bakal menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek menara BTS Kominfo, Selasa (19/9/2023).

Para saksi bakal memberikan keterangan memberatkan untuk tiga terdakwa, Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.
 
"Saksi 12 yang bakal dihadirkan," kata Alfonsus Atu Kota selaku kuasa hukum Yohan Suryanto, kepada Akurat.co.
 
 
Adapun, saksi yang dihadirkan yakni Heppy Endah Palupy, Dedy Permadi, Jonas Helmut Philip Muda Gobang, Yunita, Walbertus Natalius Wisang, Latifah Hanum, Jennifer, Yuliana, Ahmad Desy Mulyanudin, Muh. Zainal Arifin, Benjamin Sura dan Frederik Yoachim Makahekum.
 
Dari 12 orang saksi, beberapa di antaranya berdasarkan catatan redaksi Akurat.co, merupakan klaster aliran uang dan pemberian fasilitas terhadap Johnny G Plate saat menjabat menteri Kominfo.
 
Salah satu di antaranya adalah Walbertinus Natalius Wisang alias Berto, yang mana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga dalam dakwaan jaksa disebut memberikan uang Rp4 miliar kepada Johnny G Plate secara bertahap. Uang tersebut berasal dari tersangka Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitechmedia Synergy.
 
 
"Dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Walbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Walbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Gerard Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," papar Jaksa dalam sidang perdana korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK