Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Oktaviani | 13 September 2023, 13:55 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Lukas Enembe dengan hukuman pidana penjara 10 tahun 6 bulan.
Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023), Jaksa meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar.
Jaksa meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12B.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," jelas Jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









