Akurat Logo

Dua Fakta Terungkap Dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo

Oktaviani | 7 September 2023, 13:47 WIB
Dua Fakta Terungkap Dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo

AKURAT.CO Dalam persidangan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BTS Kominfo) yang dilaksanakan Rabu (6/9/2023), terdapat fakta-fakta baru.

Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, mengungkapkan bahwa perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara BTS Kominfo dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 diatur oleh Bakti.

Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Sebentar Lagi Publik Tahu Sepak Terjang Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Di Skandal BTS Kominfo

Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh Bakti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Amandemen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket tiga atau anggotanya?" tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.

Baca Juga: Sidang BTS Kominfo, Hakim Ingatkan 12 Saksi Untuk Jujur

Alfi pun menjelaskan, waktu itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Namun, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada Bakti.

Kedua, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan sampai dengan bulan Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100 persen, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket tiga terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS Kominfo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK